Hadits Tentang Riba
A. Hadits
Tentang Riba
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ
وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالُوا حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا أَبُو
الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ
سَوَاءٌ (مسلم)
Dikatakan Muhammad ibn ash-shobbah dan zuhairu ibn harb dan
utsmann ibn abi syaibah mereka berkata diceritakan husyaim dikabarkan abu
zubair dari jabir r.a beliau berkata : Rasulullah SAW mengutuk makan riba,
wakilnya dan penulisnya, serta dua orang saksinya dan beliau mengatakan mereka
itu sama-sama dikutuk. Diriwayatkan
oleh muslim.
قوله : لعن رسول الله صلى
الله عليه وسلم آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه وقال : هم سواء ) , هذا تصريح
بتحريم كتابة المبايعة بين المترابين والشهادة عليهما . وفيه : تحريم الإعانة على
الباطل . والله أعلم
Maksudnya, Rasulullah SAW memohon do’a kepada Allah agar orang
tersebut dijauhkan dari Rahmat Allah. Hadits tersebut menjadi dalil yang
menunjukan dosa orang-orang tersebut dan pengharaman sesuatu yang mereka
lakukan. Dikhususkan makan dalam Hadits tersebut, karena itulah yang
paling umum pemanfaatan penggunaannya. Selain untuk makan, dosanya sama saja.
Yang dimaksud موكله itu
adalah orang yang memberikan riba, karena sesungguhnya tidak akan terjadi riba
itu kecuali dari dia. Oleh karena itu, dia termasuk dalam dosa. Sedangkan dosa
penulis dan saksi itu adalah karena bantuan mereka atas perbuatan terlarang
itu. Dan jika keduanya sengaja serta menngetahui riba itu maka dosa bagi
mereka.
Dalam suatu riwayat telah dipaparkan, beliau telah mengutuk
seorang saksi dengan mufrad (tungggal) karena dikehendaki jenisnya. Lalu
juga kamu katakan hadits yang artinya : S “ Ya Allah apa-apa yang saya
kutuk, jadikanlah dia sebagai rahmat, yang diriwayatkan oleh Bukhari dan dalam
matan lain ”apa yang saya kutuk maka
memberatkan orang yang saya kutuk itu “, menunjukan keharamannya. Dan tidaklah
dimaksudkann do’a yang sebenarnya yang membahayakan orang beliau do’akan.
Itu jika orang yang dikutuk tersebut bukan yang melakkukan
perbuatan yang diharamkan dan tahu kutukan itu dalam keadaan Rasulullah marah.
عن
عبد الله بن مسعود رضي الله عنه عن النبي ص.م: الربا ثلاثة وسبعون
بابا ايسرها مثل ان ينكح الرجل أمه وان اربى الربا عرض الرجل المسلم(رواه ابن ماجه
فحتصر والحاكم بتمامه وصجيح)
Dari Abdullah bin mas’ud r.a dari Nabi SAW beliau bersabda: Riba
itu ada 73 pintu. Yang paling ringan diantarannya ialah seperti seseorang
laki-laki yang menikahi ibunya, dan sehebat-hebattnya riba adalah merusak
kehormatan seorang muslim. (diriwayatkan oleh ibnu majah dengan rigkas dan olah
al-hakim selengkapnya dan beliau menilainya sahih.
Adapun yang semakna dengan hadits tersebut terdapat beberapa
Hadits. Telah ditafsirkan riba dalam hal merusak nama baik atau merusak
kehomatan seorang muslim sama saling mencaci maki.
Dalam Hadits tersebut disebutkan bahwa riba itu bersifat mutlak
terhadap perbuatan yang diharamkan, sekalipun bukan termasuk dalam bab ribayang
terkenal itu. Penyamaan riba yang paling ringan dengan seseora ng yang berzina
dengan ibunya seperti sudah disebutkan tadi karena dalam perbuatan riba itu
terdapat tindasan yang menjijikkan akal yang
normal.
عن ابي سعيد الخدرى رضى
الله عنه ان رسول الله ص.م قال لاتبعوا الذهب الا مثل ولا تشفوا بعضها على بعض ولا
تبعوا الورق با لورق الا مثلا بمثل, ولا تشفوا بعضها على بعض ولا تبيعوا منها
غائبا بناخر (متفق عليه)
Dari abi Said al-khudari r.a ( katanya): sesungguhnya Rasulullah
bersabda :Jangnanlah kamu menjual dengan emas kecuali yang sama nilainya, dan
janganlah kamu menjual uang dengan uang kecuali yang sama nilainnya, dan
jangganlah kamu menambah sebagian atas sebagiannya, dan jannganlah
kammu menjual yang tidak kelihatan diantara dengan yang nampak. (muttafaq
Alaihih).
Hadits tersebut menjadi dalil yang menunjukan pengharaman jual
emas dengan emas, dan perak dengan perak yang lebih kurang (yang tidak sama
nilainya) baik yang satu ada di tempat jual beli dan yang lain tidak ada
ditempat penjualan berdasarkann sabdanya “kecuali sama nilaiya”.
Sesungguhnya dikecualikan dari itu dalam hal-hal yang paling umum, seakan-akan
beliau bersabda: janganlah kamu jual- belikan emas dan perak itu dalam keadaan
yang bagaimanapu, kecuali dalam keadaan yang sama nilainya ataupun harganya
emas dan perak itu sendiri[1].
B. Macam-Macam Riba
Menurut para
ulama fiqih, riba dapat dibagi menjadi empat macam, masing-masing[2]
:
1. Riba Fadhl,
yaitu tukar menukar dua barang yang sama jenisnya dengan tidak sama
timbangannya atau takarannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarkan.
Contoh : tukar menukar dengan emas, perak dengan perak, beras dengan beras, gandum dan sebagainya.
Contoh : tukar menukar dengan emas, perak dengan perak, beras dengan beras, gandum dan sebagainya.
2. Riba Qardh,
yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan bagi orang
yang meminjami atau mempiutangi.
Contoh : Ahmad meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Adi. Adi mengharuskan dan mensyaratkan agar Ahmad mengembalikan hutangnya kepada Adi sebesar Rp. 30.000 maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh.
Contoh : Ahmad meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Adi. Adi mengharuskan dan mensyaratkan agar Ahmad mengembalikan hutangnya kepada Adi sebesar Rp. 30.000 maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh.
3. Riba Yad
yaitu berpisah dari tempat sebelum timbang diterima. Maksudnya : orang yang
membeli suatu barang, kemudian sebelumnya ia menerima barang tersebut dari
sipenjual, pembeli menjualnya kepada orang lain. Jual beli seperti itu tidak
boleh, sebab jual-beli masih dalam ikatan dengan pihak pertama.
4. Riba Nasi’ah
yaitu tukar menukar dua barang yang sejenis maupn tidak sejenis yang
pembayarannya disyaraktkan lebih, dengan diakhiri atau dilambatkan oleh yang
meminjam.
Contoh : Aminah membeli cincin seberat 10 Gram. Ole penjualnya disyaratkan membayarnya tahun depan dengan cincin emas seberat 12 gram, dan apalagi terlambat satu tahun lagi, maka tambah 2 gram lagi menjadi 14 gram dan seterusnya. Ketentuan melambatkan pembayaran satu tahun.
Contoh : Aminah membeli cincin seberat 10 Gram. Ole penjualnya disyaratkan membayarnya tahun depan dengan cincin emas seberat 12 gram, dan apalagi terlambat satu tahun lagi, maka tambah 2 gram lagi menjadi 14 gram dan seterusnya. Ketentuan melambatkan pembayaran satu tahun.
[1] As-shanani, subulussalam,
terjamahan Abu Bakar Muhammad (Surabaya: Al-Ikhlas,1995), 126-128
Tidak ada komentar:
Posting Komentar